Pengumuman likudasi

Dengan ini mengumumkan bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat PT HPE Information Technology Management (dalam Likuidasi) (“Perseroan”) No. 05 tanggal 26 November 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Catherina Situmorang, S.H., Notaris di Jakarta, serta dengan memperhatikan Pasal 142 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), para pemegang saham Perseroan telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:

a)   Membubarkan dan melikuidasi Perseroan efektif sejak tanggal 14 November 2025; dan

b)   Mengangkat Damaris Triananda Purba dan Tengku Aniska Sabila untuk bertindak sebagai Likuidator Perseroan sebagaimana disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat
No. S-317/PL.11/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bagi para pihak yang memiliki kepentingan ataupun tagihan terhadap Perseroan dan ingin mengajukan tagihan tersebut dapat mengajukan surat tertulis kepada Likuidator Perseroan ke alamat sebagai berikut:

Damaris Triananda Purba dan Tengku Aniska Sabila

(d.a. PT HPE Information Technology Management (dalam Likuidasi),

Pakuwon Tower Lantai 23, Unit F Jalan Casablanca Kav.88, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12870)

Surat tertulis tersebut harap disampaikan bersama dengan bukti yang mendukung tagihan yang dimaksud dan dikirimkan kepada Likuidator Perseroan paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini sesuai dengan ketentuan UUPT.

Pengumuman ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 147 ayat (1) huruf a dan ayat

(2) UUPT serta Pasal 112C Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura .

 

Jakarta, 2 Desember 2025

Likuidator

PT HPE Information Technology Management (dalam Likuidasi)